Tanah Peladangan

Ladang Padi. Tanah peladangan di buka dari rimba cadangan yang digunakan untuk berladang padi dan berkebun. (foto: kosabudaya.id)

TANAH PELADANGAN adalah kawasan yang digunakan sebagai tempat berladang dan berkebun dalam sistem pembagian hutan-tanah Melayu Riau. Tanah peladangan dibuka dari rimba cadangan atau rimba peladangan. Kawasan ini merupakan salah satu dari empat kawasan dalam pembagian hutan-tanah selain tanah perkampungan, rimba, dan kawasan perairan.

Hutan-tanah adalah satuan wilayah adat yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat dalam sistem hak-hak adat Melayu Riau. Hutan-tanah diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga (adat, ulama, pemerintah) yang berurat-berakar dalam komunal, baik yang berbentuk kerajaan atau kesultanan, maupun adat atau kedatuan. 

Bacaan Lainnya

Hutan-tanah
1. Tanah Perkampungan
Tanah perkampungan berfungsi sebagai tempat berdiam dan menetap. Wilayah di tanah perkampungan meliputi sebagai berikut:

a. tanah pekarangan, yaitu tempat untuk membangun rumah;

b. tanah koto, tempat pembangunan masjid, balai adat,  rumah adat, dan lamat silat;

c. teratak, yaitu kebun kecil untuk menanam berbagai keperluan rumah tangga misalnya tanaman obat, b.buah-buahan berumur tahunan, bumbu masak seperti lengkuas, kunyit, cekur;

d. dusun, tanah untuk berkebun tanaman keras atau pohon yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun seperti durian, duku, nangka, petai, manggis, dan rambutan. Dusun adalah cikal bakal yang akan berkembang menjadi kampung;

e. tanah pekuburan, tempat pemakaman yang digunakan oleh anggota masyarakat. Tanah pekuburan terdiri dari pekuburan kampung dan pekuburan yang dimiliki suku.

f. padang penggembalaan, tempat menggembalakan dan melepaskan hewan ternak. Padang penggembalaan berupa kawasan luas yang ditumbuhi rumputan berada tidak jauh dari perkampungan atau berada di pinggir perkebunan. Ternak yang terdapat di padang ini adalah kerbau, sapi, dan kambing. Di tanah penggembalaan   juga terdapat tanah kandang yang digunakan sebagai tempat membuat kandang ternak milik masyarakat kampung.

2. Rimba
Di alam Melayu, rimba diklasifikasikan dengan tiga bagian, yaitu rimba larangan, rimba cadangan atau rimba simpanan, dan rimba kepungan sialang.

a. Rimba Larangan
Rimba larangan (hutan lindung) adalah hutan yang dilindungi oleh hukum-hukum secara adat yang berguna sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Hasil hutan di rimba larangan seperti kayu, rotan, damar, dan hewan buruan diperbolehkan dimanfaatkan secara terbatas berdasarkan aturan-aturan adat.  Rimba larangan tidak boleh digunakan sebagai tempat berladang atau berkebun, membangun perkampungan, ataupun membuat bangunan seperti bagan atau pondok.

b. Rimba cadangan
Rimba cadangan disebut juga rimba simpanan. Rimba ini dijadikan sebagai cadangan (simpanan) untuk tanah perladangan. Hasil-hasil hutan di rimba cadangan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat berdasar ketentuan-ketentuan adat.  Dalam adat, rimba cadangan dinukilkan dengan pepatah tebas tidak merusak, tebang tidak membinasakan dan rimba ditebang diganti rimba, pohon ditebang diganti pohon.

c. Rimba Kepungan Sialang
Rimba kepungan sialang adalah rimba tempat tumbuh pohon sialang sebagai tempat lebah bersarang. Pohon-pohon yang berada di rimba kepungan sialang menjadi tempat bermain bagi lebah untuk mengumpulkan sari-sari bunga dalam proses pembentukan madu.

3. Tanah Peladangan
Tanah peladangan adalah tanah tempat berladang dan berkebun. Di tanah peladangan di tanam berbagai tanaman yang berkaitan dengan pencarian utama seperti padi dan karet. Tanah peladangan dibuka dari hutan cadangan dan menjadi milik pribadi yang bisa diwariskan kepada anak cucu.

4. Kawasan Perairan
Kawasan perairan meliputi lautan, sungai, danau, dan bencah. Kawasan ini menjadi milik bersama yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang lestari dan berkelanjutan. Kawasan ini memiliki peran dan fungsi masing-masing di dalam pemanfaatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *