Rimba Larangan

Buah Jenang. Hasil alam dari Rimba Larangan seperti buah jenang, rotan, hewan buruan, kulit kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarkat adat untuk keperluan pribadi ataupun umum/foto: kosabudaya.id

RIMBA Larangan adalah kawasan hutan-tanah yang dilarang dimanfaatkan secara pribadi ataupun ekonomi yang menjadi bagian dari hukum-hukum suatu masyarakat adat. Pemanfaatan Rimba Larangan diatur secara ketat melalui hukum-hukum adat.

Rimba Larangan berfungsi sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Oleh karena itu, Rimba Larangan selalu berada di hulu dari sungai. Hasil-hasil hutan di rimba larangan seperti rotan, damar, getah jelutung, berbagai jenis kayu dan hewan buruan, dimanfaatkan secara bersama-sama untuk keperluan masyarakat adat, misalnya pemanfaatan kayu untuk pembangunan masjid, balai adat, laman silat, dan lain sebagainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *