RIMBA Larangan adalah kawasan hutan-tanah yang dilarang dimanfaatkan secara pribadi ataupun ekonomi yang menjadi bagian dari hukum-hukum suatu masyarakat adat. Pemanfaatan Rimba Larangan diatur secara ketat melalui hukum-hukum adat.
Rimba Larangan berfungsi sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Oleh karena itu, Rimba Larangan selalu berada di hulu dari sungai. Hasil-hasil hutan di rimba larangan seperti rotan, damar, getah jelutung, berbagai jenis kayu dan hewan buruan, dimanfaatkan secara bersama-sama untuk keperluan masyarakat adat, misalnya pemanfaatan kayu untuk pembangunan masjid, balai adat, laman silat, dan lain sebagainya.