Rimba Kepungan Sialang

Sialang Muda. Sialang Muda dikelilingi Rimba Kepungan Sialang di Kampung Batang Gangsal Inderagiri Hulu. (foto: kosabudaya.id)

RIMBA KEPUNGAN SIALANG adalah kawasan hutan-tanah yang di dalamnya terdapat batang sialang serta berbagai jenis pohon lainnya. Rimba ini berada di bawah pengolahan pemimpin adat yang termasuk dalam kawasan tanah ulayatnya. Rimba kepungan sialang menjadi laman bermain lebah untuk menghisap nektar bunga yang nantinya berfungsi dalam proses pembentukan madu.

Secara harfiah, rimba kepungan sialang berarti rimba yang mengepung atau mengelilingi batang sialang. Rimba ini ditumbuhi oleh berbagai jenis kayu terutama yang menghasilkan buah-buahan. Selain dimanfaatkan lebah, rimba kepungan sialang juga menjadi kawasan penghasil buah-buahan misalnya cempedak, rambai, duku, durian, berangan, langsat, dan tampoi. Sehingga, rimba ini akan menghasilkan dua manfaat utama yaitu madu dan buah-buahan.

Bacaan Lainnya

Rimba kepungan sialang juga berperan sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Pada musim kemarau, pohon-pohon di rimba kepengan sialang akan melepaskan cadangan airnya sehingga anak-anak sungai yang berada pada kawasan tersebut tidak mengalami kekeringan. Begitu juga flora dan fauna akan menghasilkan rotan, damar, getah jelutung, berbagai jenis kayu dan hewan buruan. Hasil sampingan rimba ini dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk kebutuhan masyarakat adat yang berada disektarinya.

Lebah di batang sialang akan membangun sarang 4 kali dalam setahun. Sarang tersebut dibangun dalam empat musim utama yang menjadi siklus berladang masyarakat. Keempat musim tersebut adalah musim bunga jagung, musim bunga padi, musim menuai, dan musim menebas dan menebang belukar tanah peladangan. Dari keempat musim, madu yang dihasilkan pada musim bunga padi dipercaya sebagai madu terbaik. Madu jenis ini berwarna kekuningan dengan rasa yang tidak terlalu manis.

Rimba kepungan sialang dilindungi oleh undang-undang adat, dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat adat, dan dikelola oleh pemimpin adat atau suku seperti batin dan penghulu. Jika suatu suku telah diberi kuasa mengelola rimba kepungan sialang, maka pemimpin suku tersebut wajib memegang amanah menurut adat serta tradisi yang berlaku.

Kayu di rimba kepungan sialang termasuk anak sialang, kayu sialang (sialang muda) dan batang sialang tidak dibenarkan untuk ditebang. Menurut hukum adat, seseorang atau kelompok masyarakat yang menebang diberi denda berupa kain kafan sepanjang pohon sialang yang telah ditebangnya.

Kawasan rimba kepungan sialang pada awalnya adalah wilayag yang cukup luas. Pembukaan tanah peladangan di sekitarnya menyebabkan rimba tersebut hanya berupa gugusan-gugusan kecil. Hal ini juga menjadikan rimba kepungan sialang terkepung atau selalu berada di dekat tanah peladangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *