Rimba Cadangan

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).(foto: kosabudaya.id)

RIMBA Cadangan atau rimba simpanan adalah kawasan hutan-tanah yang dimanfaatkan secara ekonomi baik sebagai tanah cadangan untuk tanah peladangan maupun hasil hutan yang terdapat di dalamnya.

Rimba cadangan menghasilkan berbagai rupa seperti rotan, damar, getah sondeh, jelutung dan berbagai jenis kayu seperti seminai, tembesu, meranti, kulim, medang, punak, mentangur kuras, dan sebagainya. Disebut rimba simpanan, karena hasil-hasil hutan-tanah tersebut merupakan simpanan atau cadangan bagi kehidupan penduduk dan fauna di sekeliling rimba tersebut. Rimba ini hasilnya boleh diambil, asal menurut ketentuan adat yang berlaku yaitu tebas tidak merusak, tebang tidak membinasakan, rimba ditebang diganti rimba; pohon ditebang diganti pohon.

Bacaan Lainnya

Ungkapan Tebas tidak merusak, tebang tidak membinasakan mengandung ketentuan terhadap kelestarian alam lingkungan. Kalau ada beberapa kayu rimba simpanan yang akan ditebang untuk diambil hasilnya, maka tindakan itu hendaklah dalam keadaan tidak melampaui batas. Kalau rotan dan berbagai jenis akar hendak diambil, maka seyogyanya hanya ditebas rotan dan akar yang sudah tua saja, sehingga tidak merusak kepada rotan dan akar yang muda yang akan menjadi rotan dan akar yang baru, menggantikan kelak yang telah dipotong. Begitu pula kayu yang ditebang. Menurut adat hendaklah kayu yang berguna saja, yaitu kayu yang telah sampai umurnya. Kayu-kayu yang muda jangan sampai rusak oleh penebangan kayu tua. Sebab kayu yang muda itulah yang akan menggantikan kayu yang telah ditebang.

Dengan demikian terdapat semacam ketentuan atau adat yang memberikan pembatasan dan pengendalian dalam pengambilan hasil-hasil hutan. Ketentuan itu diharapkan menjadi cara membatasi hawa nafsu terhadap alam, sehingga kerusakan alam lingkungan (hutan-tanah) oleh perbuatan itu masih dalam batas-batas kemampuan alam memperbaikinya. Karena semua hasil rimba simpanan hanya diambil sekedar yang perlu saja, serta dilakukan dengan cara yang hati-hati (wajar) berdasarkan keadaan untuk keselamatan hutan itu sendiri, maka wajah alam asli relatif dapat bertahan. Itulah sebabnya dikatakan dalam ketentuan itu, “Rimba ditebang diganti rimba, pohon ditebang diganti pohon”.

Kelestarian rimba simpanan bukan hanya dalam pertimbangan peranannya bagi kepentingan manusia di sekitarnya. Rimba simpanan juga dicadangkan untuk kepentingan hidup flora dan fauna yang berperan penting dalam kelestarian rimba tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *