Peribahasa tentang Adat

Tepak Sirih. (foto: kosabudaya.id)

Adat sepanjang jalan, cupak sepanjang betung

Bermakna menyebutkan bahwasanya adat yang disusun dan dipakai telah menjadi sendi-sendi kehidupan sehari-hari yang selalu dilaksanakan dan diperlukan setiap saat. Hukum serta tata aturan yang berlaku tidak boleh dilanggar sebagaimana dikiaskan sebagai cupak (alat penyukat biji-bijian dari bambu) yang telah ditetapkan dimensi ukurannya dengan kesepakatan dan tidak bisa diubah-ubah sesuka hati untuk mengambil keuntungan dan merugikan orang lain.

Bacaan Lainnya

Adat muda yang dipakai, adat tua ditinggalkan

Bermakna sindiran bagi orang-orang tua yang masih bersifat dan berperilaku kurang baik dan tidak menyadari bahwa dirinya harus mempunyai sifat yang lebih terhormat.

Bagi orang Melayu usia tua tersebut harus penuh diisi dengan kebajikan dan kebijaksanaan, menghindari pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang muda-muda.

Adat sama diisi, lembaga sama dituang

Bermakna bahwa peraturan dan adat istiadat yang ada dan telah disepakati bersama hendaklah dipatuhi atau dilaksanakan sepenuhnya, bisa juga diartikan sebagai segala persyaratan yang telah disepakati bersama antara nenek mamak kedua belah pihak dalam acara pernikahan maka hendaklah sama-sama dipenuhi dan dilaksanakan.

Menurut sepanjang adat

Bermakna menyebutkan bahwa hal tersebut telah menjadi tradisi yang terus-menerus dilakukan, sehingga apabila ditinggalkan atau tidak dibuat maka akan terasa timpang atau tidak lengkap, bisa juga bermakna bahwa hal tersebut (perihal adat) merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut tata cara dan aturan adat yang telah disepakati bersama. 

Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah

Bermakna adat yang dianggap pantas dan patut dipakai hanyalah yang mengikut pada syariat Islam. Apabila adat yang telah biasa dipakai dalam masyarakat bertentangan dengan hukum syariat Islam maka wajib ditinggalkan.

Di mana ranting dipatah, di situ air diciduk, di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung

Bermakna bila seseorang mencari penghidupan dan bekerja di negeri orang hendaklah ia ikut membangun negeri tersebut, dan menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah itu, sehingga tidak seperti yang disebutkan dalam pepatah hidup bagai bayam bertabur. Maksudnya hidup sesuka hati saja tanpa menghormati orang lain, dan menjadi pantangan pada suatu negeri untuk membuat rumah dalam rumah. Maksudnya adalah mendirikan adat yang dibawa dari luar ke dalam adat yang berlaku di suatu daerah atau tempat, sehingga berkesan berbangga diri terhadap kebesaran adatnya dan bersaing dengan adat masyarakat setempat.

Syarak yang mengatur, adat yang memakai

Bermakna adat tidak menghendaki pertentangan dengan agama Islam, seperti bunyi pepatah ‘bulat hendaklah sempurna bulatnya, pipih hendaklah sempurna pipihnya,’ artinya adat berada dalam kondisi yang selalu berusaha agar dapat sama-sama sepakat dengan hukum syariat, seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih adat ‘Apabila berkata syariat maka adat akan mengubah diri,’ artinya apabila ada larangan syariat maka adat akan diubah disesuaikan pula dengan syariat Islam.

Raja negeri raja pasak, raja adat raja agama

Bermakna adat mengaku patuh pada ajaran agama, sebagaimana sebuah negeri yang harus patuh pada perintah raja yang berkuasa dan berdaulat di negeri tersebut.

Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya, lain negeri lain pula pembawaan adatnya

Bermakna perbedaan tata cara yang terjadi di berbagai kampung atau negeri.

Adat yang memakai, lembaga yang menuang

Bermakna tata aturan yang ada dalam adat dibuat atas kesepakatan orang-orang adat yang ada dalam Lembaga Kerapatan Adat. Orang-orang adat tersebut terhimpun dalam sebuah lembaga adat yang melaksanakan rapat-rapat adat untuk memusyawarahkan, menentukan dan memutuskan segala permasalahan dalam masyarakat, persukuan ataupun dalam negeri atau kerajaan.

Adat bersendi alur, alur bersendi kepada yang patut

Bermakna bahwa alur jalur turunnya gelar adat dalam persukuan bisa berupa jabatan pemimpin dalam persukuan haruslah menurut garis keturunan dalam suku tersebut, dan orang yang ditunjuk adalah orang yang memang sanggup dan mampu melaksanakan dan memegang tanggung jawab kepemimpinan dalam persukuan.

Pepatah ini menjelaskan bahwa tata aturan adat ditentukan oleh tradisi turun temurun dari nenek moyang dan tradisi yang telah turun temurun tersebut haruslah dengan pertimbangan kemaslahatan dalam persukuan atau dalam masyarakat. Setelah Islam masuk dan menjadi agama resmi bagi bangsa Melayu maka pepatah ini diubah dengan perkataan bahwa adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Hukum adat tidak lagi menurut aturan dan peraturan yang berasal dari tradisi nenek moyang semata namun harus disesuaikan mengikuti syariat Islam secara keseluruhannya.

Adat muda menanggung rindu, adat tua menanggung ragam

Bermakna menjadi hal yang biasa bila orang-orang muda remaja mempunyai jiwa yang labil atau tidak tahan menahan guncangan dan cobaan, dan menyebutkan pula bahwa sudah wajar bagi orang-orang tua lebih dapat bersabar dalam menerima bermacam cobaan dan sudah sepatutnya dapat menerima dan menanggung semuanya karena orang-orang tua telah mempunyai jiwa yang stabil.

Meninggalkan rujuk dengan tahan

Bermakna melaksanakan suatu hal yang berhubungan dengan adat hendaklah terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah, mana yang patut akan dipakai, yang patut kurang, boleh dikurangi, (segala yang pantas hendaklah dipakai, segala yang tidak pantas, mulailah dikurangi).

Ular dipalu harus mati, tanah yang terpalu jangan rusak, alu yang digunakan jangan sampai patah

Bermakna dalam memutuskan suatu perkara atau masalah dalam adat harus dengan pertimbangan yang sangat hati-hati.

Bulat jantung karena kelopak, bulat kata karena seiya

Bermakna adat mufakat hendaklah dilakukan musyawarah yang mengutamakan hasil keputusan bersama, bukan mengetengahkan kehendak sepihak atau yang berkuasa pada saat itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *