Antar Tanda Pertunangan

Pengantin duduk di Peterakne saat upacara tepuk tepung tawar dalam upacara perkawinan Melayu Riau Pesisir. (foto: kosabudaya.id)

ANTAR TANDA PERTUNANGAN adalah memberi tanda berupa cincin, kain atau wujud lainnya yang dimaksudkan sebagai tanda dalam prosesi perkawinan Melayu Riau. Upacara ini dilakukan setelah pinangan diterima oleh pihak perempuan. Waktu pelaksanaannya berdasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Antar Tanda Pertunangan pada hakikatnya menjadi wujud dari persetujuan penerima pinangan, dan sebagai pengikat bagi kedua belah pihak.

Setelah upacara Antar Tanda Pertunangan dilaksanakan, dilanjutkan dengan hukum atau mengkaji kembali tentang sanksi pelanggaran dari salah satu pihak antara lain:

  1. Seandainya dari pihak laki-laki yang mungkir janji maka cincin emas belah rotan sebagai tanda menjadi hak bagi si gadis.
  2. Seandainya si gadis pula yang mungkir janji maka cincin emas belah rotan harus dikembalikan sejumlah dua kali lipat.
  3. Sekiranya salah satu di antaranya mendapat musibah, maka masalah tanda akan dirundingkan secara kekeluargaan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan, karena itu bukanlah kehendak dari salah satu pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *