Hukum Adat

Penghulu Pangean pada 1910. (foto: dok. KITLTV)

HUKUM Adat adalah hukum yang diatur dan ditetapkan sepanjang adat. Hukum ini berdasarkan kepada tiga tingkatan adat yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradatkan.

Dalam konteks masyarakat Melayu, hukum adat diikuti sepenuhnya dalam urusan berbagai hal kehidupan. Ketetapan hukum adat disebut dalam ungkapan salah berhutang, gawa manyamba (salah berhutang, gawal menyembah) yang dibayar menurut ketentuan sepanjang adat.

Bacaan Lainnya

Di Kampar dan berbagai wilayah budaya lainnya, sumber adat berasal dari tiga hal, yaitu:

  1. Soko adat atau yang disebut dengan talago adat; adat sedia ada; adat yang asali,
  2. Pusako (diturunkan dan dipakai oleh orang berikutnya)
  3. Limbago (kesepakatan atau musyawarah).

Ketiga hukum ini selaras dengan adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradatkan.

Pada masyarakat Petalangan, pelaksanaan Hukum Adat misalnya berlaku ketetapan adat untuk Rimba Kepung Sialang dan Rimba Larangan. Bagi orang atau pihak-pihak yang merusak atau mengganggu Rimba Kepung Sialang, maka kepadanya diberikan hukum adat berupa denda sebagai berikut:

  1. Hukum saling ganti,
  2. Hukum bela pelihara,
  3. Hukum hutan timba hampa, dan
  4. Hukum sekapan batang.

Ketetapan Hukum Adat bagi yang merusak Rimba Larangan berlaku sebagai berikut:

  1. Hukum ganti anak,
  2. Hukum denda rimba,
  3. Hukum putih mata, dan
  4. Hukum tulang urat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *